ALUR PENDAFTARAN
 
1.

Persiapan pendaftaran Online

  1. File foto berwarna background merah dan berpakaian syar'i;
  2. Akta kelahiran dan kartu keluarga (untuk validasi data);
  3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  5. Nomor Statistik Madrasah (NSM) untuk Madrasah Ibtidaiyah;
  6. Transkrip nilai dari kelas 4 dan 5 (semester 1 dan 2).
2.

Mengisi Formulir PSB Online KLIK DISINI.

  1. Isi kolom PIN login yang sudah tersedia dengan PIN yang mudah diingat;
  2. Mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil dengan munculnya nomor pendaftaran;
  3. Pastikan menyimpan dan mengingat nomor pendaftaran;
  4. Pastikan mengisi nomor WA orang tua/wali yang mudah dihubungi.
3.

Melakukan pembayaran infaq pendaftaran melalui Virtual Account sebesar Rp.603.000 dengan rincian:

  • Rp.600.000 infaq pendaftaran
  • Rp.3.000 biaya admin Virtual Account

Setelah pembayaran dilakukan, akan mendapatkan notifikasi sebagai peserta ujian PSB.

Calon santri yatim tidak membayar infak pendaftaran, dengan ketentuan melampirkan:

  • SURAT KEMATIAN AYAH
  • SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

kepada panitia.

4.

Melakukan LOGIN di web PSB Al-Ma'tuq dengan memasukan nomor pendaftaran dan PIN yang telah dibuat untuk:

  1. Memperbarui data pada menu "Ubah Data Calon Santri" (Mengisi tambahan data dan unggah file yang diperlukan di bagian paling bawah halaman)
  2. Mengunduh berkas pada menu "Cetak Dokumen":
    • Formulir Pendaftaran;
    • Formulir Pemantauan Orang Tua Terhadap Kesehatan Calon Santri;
    • Surat Pernyataan;
    • Surat Tanda Terima Berkas;
    • Surat Pengiriman Berkas (untuk ditempel di paket dokumen keperluan ekspedisi)
5.

Mengunggah berkas keterangan dari Sekolah/Madrasah asal di halaman "Ubah data" pada web PSB yang berisi:

  • Status Siswa Aktif di kelas 6 MI/SD;
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Nomor Statistik Madrasah (NSM) untuk Calon Santri yang Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah.
  • NPSN PKBM bagi sekolah yang belum memiliki NPSN atau siswa home schooling.

Semua berkas ini dimasukkan ke dalam satu file pdf.

6.

Mengirimkan berkas dengan batas waktu sampai dengan 1 November 2024 (bisa datang langsung ke pesantren / melalui jasa ekspedisi)

  1. Berkas hasil unduhan dari menu "Cetak Dokumen" di web PSB:
    • Formulir Pendaftaran
    • Formulir Pemantauan Orang Tua Terhadap Kesehatan Calon Santri;
    • Surat Pernyataan;
    • Surat Tanda Terima Berkas;
    • Stiker Pengiriman Berkas (untuk ditempel di paket dokumen keperluan ekspedisi)
  2. Khusus untuk Calon Santri yatim berusia tidak lebih dari 13 tahun pada 1 Juli 2025, perlu menambahkan surat/sertifikat Kematian Ayah dari Pemerintah Setempat.
7.

 Mengikuti tes masuk secara offline di Markaz Al-Ma'tuq pada salah satu tanggal berikut:

  • 2-3 November 2024
  • 9-10 November 2024
  • 16-17 November 2024                                                                                                                                                        
8.

Pengumuman kelulusan pada tanggal 25 November 2024 mulai pukul 00:00 WIB pada halaman Pengumuman Hasil Seleksi
Calon santri yang dinyatakan lulus agar melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:

  1. Mengunggah scan berkas di halaman "Ubah Data" dalam format pdf:
    • Scan Akte Kelahiran
    • Scan KTP kedua orang tua/wali
    • Scan Kartu Keluarga
    • Scan Keterangan Kelulusan (menyusul)
    • Scan Ijazah dan transkrip nilai (menyusul)
  2. Mengirimkan Hasil Medical Check Up dari Laboratorium Kesehatan ke Markaz Al-Ma'tuq dengan ketentuan
    • Unduh Format Formulir Kesimpulan Hasil MCU yang terdapat pada menu "Cetak Dokumen" Kemudian diisi oleh dokter
    • Mengirimkan berkas Formulir Kesimpulan Hasil MCU yang telah diisi berikut dengan berkas asli hasil MCU
9.

Melakukan daftar ulang dari tanggal 2 s.d 9 Desember 2024 dengan membayar infaq:

  1. Pembangunan
  2. Perlengkapan
  3. Tahunan
10.

Melengkapi tambahan kelengkapan berkas ketika memasuki tahun pelajaran 1446-1447 H/2025-2026 M.

  • Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai terlegalisir (dikirim ke pesantren)